PT Cipta Multi Listrik Nasional: Full Feasibility Study: 2016: 302: Lati Add On Boiler Coal Fired Steam Power Plant 7 MW: Consultant Service: East Kalimantan: PT. Central Aceh Jaya Energi: Feasibility Study: 2019: 387: Feasibility Study Drafting: Consultant Service: West Java: PT Mitra Daya Nusantara: Feasibility Study:
SeamlessPipe Indonesia Jaya, PT KS Drilling, PT Lintang Gandes Ide, PT Sumatera Persada Energi, PT TD Williamson Asia Pacific Pte.,Ltd TAC Pertamina - EMP Insani Mitrasani Gelam, PT Multi Petro Sarana, PT Horizon Geoconsulting Siemens Indonesia, PT Geoservices, PT
PT PUTRA JAYA PERKASA IUP - Ekploitasi KUD MAKMUR Number : 698 year 2007 (KW. 02.047. P.BJR 2007 ) Dated on 11 September 2007 3. CV. ENERGATAMA IUP.OP PT. SUMBER ENERGI KALIMANTAN Number : 188.45/107/KUM/2010 (TPN.05.AGT.PL.014) Dated on 19 August 2010. PT. MULTI PRIMA COAL INDONESIA EXPORT SUBSIDIARY COMPANY CV. ENERGATAMA
PT MANDIRI MITRA ENERGI Providing the best material products in their fields together with competitive prices and continuous after-sales services Our Company Profile Our Featured Products Tube & Pipes, & Fitting Authorized Distributor for Tubing & Pipe, Fitting, Fin Tube, Dish Head & Forging from ASEA METAL More Info CONVEYOR
MMSGroup Indonesia merupakan perusahaan energi berkelanjutan yang mempunyai 3 pilar bisnis utama yaitu MMS Resources, MMS Land dan MMS Solution denga lokasi yang tersebar di Indonesia. Salah satu portofolio MMS Group adalah PT Multi Harapan Utama, sebuah perusahaan pemegang lisensi PKP2B di Kalimantan Timur yang berada dibawah MMS Resources
PTHarita Multi Karya Mineral (27 TAHUN 2011) PT Harita Multi Karya Mineral (21 TAHUN 2010) PT Harita Multi Karya Mineral (20 TAHUN 2010) PT Harma Nusa Mineral (540/KEP/22/2010) PT Harma Nusa Mineral (540/KEP/23/2010) PT Harum Sukses Mining (540/KEP/327/2009) PT Harum Sukses Mining (540/KEP/328/2009) PT Hibualamo Jaya (540/108.A/HU/2010) PT
Ihave information PT. Surya Jaya Energi I know about the company and want to contribute information. Next Information about PT. Surya Jaya Energi provided by users PT. Surya Jaya Energi A limited liability company in Indonesia Product information Order up-to-date official report of PT. Surya Jaya Energi, verified by the Ministry of Law And
vBYs. Important Note Regarding the delivery of reports You will receive the verified company reports, along with the English translated version by email within 3 to 12 hours max. In rare cases of the report's unavailability, we will refund within 24 hours. It happens in rare cases due to the company's pending arbitration in court or due to recent deregistration filing, thus the information becomes inaccessible in the database even if the company registration number exists. For any other info or question, please connect with us Max 10 reports can be purchased in one transaction Please allow us sometime. We will confirm the availability. PT Multi Jaya Energi - Indonesia Company Registration Information Basic company information of Multi Jaya Energi, Indonesia Corporate Name Multi Jaya Energi Incorporation type Limited Liability Company Registered Address Wisma Argo Manunggal Lantai 14, Jalan Gatot Subroto Kaveling 22, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 03, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan City DKI Jakarta Business number 176199 Position Jakarta Pusat Date Of Deed 20 Maret 2013 Deed Number 83 Decree Date 01 Juli 2013 Legal Entity Type PT Sk Number 26490 Notary Public Kumala Tjahjani Widodo, SH,MH, MKn Publication Year 2014 Tbn Number 2504 /L Bn Number 25 WhatsApp / Mobile Update Product or Service Update Last visit 15 Jun, 2023, 0121 AM Total Visitors Since 18 Feb 48 Ask Questions View Questions Related to the services or products from Multi Jaya Energi Latest Government Records Original & English
TANJUNG SELOR â Belasan warga Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara Kaltara, menggugat PT. Multi Jaya Energi MJE Plus di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pasalnya, di atas lahan milik 12 warga terjadi aktivitas pertambangan batu bara tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Selor, tercatat gugatan didaftarkan tanggal 25 Agustus 2020, dengan nomor perkara 44/ Tjs. Saat ini, sidang telah masuk pada agenda pemeriksaan setempat. Dalam petitum, dua belas warga Desa Ardimulyo meminta Hakim untuk mengabulkan tuntutan kepada PT. Multi Jaya Energi Plus senilai Rp 70,56 miliar. Terdiri dari kerugian material senilai Rp 63,56 miliar. Nominal tersebut, mengacu asumsi luas 11 lokasi lahan meter persegi yang dikalikan dengan Harga Batubara Acuan HBA Bulan Juli 2020 sebesar USD52,16 per ton. Atau setara dengan Rp 770 ribu. Di samping itu, ada kerugian immaterill senilai Rp7 miliar. Perwakilan warga yang menggugat, Midkhol Huda menjelaskan, pihak perusahaan dinilai telah melanggar kesepakatan untuk tidak beraktivitas sementara di lahan milik warga sampai ada titik temu tentang pertanggungjawaban ganti rugi lahan. âIronisnya lahan warga tetap dikelola perusahaan tanpa pembebasan terlebih dahulu, meski sudah ada komunikasi tapi tidak ada titik temu atau kesepakatan. Saat itu penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, sebab nominal ganti rugi atau pembebasan lahan yang ditawarkan perusahaan sangat kecil yakni sekira Rp40 juta per kavling dengan luas meter persegi, padahal di lahan tersebut ada potensi batu bara,â ungkapnya, Kamis 28/1/2021. Lanjutnya, semestinya dengan belum adanya kesepakatan perusahaan tidak boleh menggarap lahan tersebut atau berstatus Quo. Namun, aktivitas penambangan oleh perusahaan terus dilakukan. Akibat tidak ada titik temu penyelesaian dalam dua tahun terakhir, warga pemilik lahan terpaksa menempuh jalur hukum. âPersoalan lain muncul karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban pasca tambangnya. Yakni mereklamasi atau menutup lubang bekas galian tambang. Tidak ada reklamasi apalagi reboisasi, jadi masih berupa kubangan-kubangan. Lahan milik warga itu kondisinya memprihatinkan,â kata Midkhol. Ia menjelaskan, Direktur Multi Jaya Energi MJE Plus, Joko Abdul Hakim pada waktu itu siap memfasilitasi pengukuran lahan di Badan Pertanahan Nasional BPN. Namun, nilai ganti rugi lahan yang disiapkan pihak perusahaan jauh di bawah harga wajar. âKami menunggu hasil dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan bukti legalitas sah yakni sertifikat hak milik, diharapkan bisa dimenangkan pengadilan. Pada agenda sidang sebelumnya berupa Pembuktian Surat, warga pemilik lahan selaku penggugat telah menyampaikan sejumlah dokumen. Mulai dari Sertifikat Hak Milik SHM yang asli, peta lokasi, foto kondisi di lapangan,â jelasnya. Ia menambahkan, agenda sidang telah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat. Namun Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah melakukan penundaan sebanyak dua kali. âSebenarnya tanggal 13 Januari kemarin Pemeriksaan Setempat. Tapi karena ada satu dan lain hal, sehingga batal diganti hari ini. Tapi sekarang ada hambatan lagi dan batal lagi. InsyaAllah jadinya tanggal 10 Februari, kami berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,â pungkasnya. Untuk diketahui, sengketa lahan antar Warga Desa Ardimulyo dan perusahaan terjadi pada awal 2020 lalu. Puluhan warga sempat melakukan unjuk rasa hingga penutupan akses jalan utama menuju lokasi pertambangan.* Reporter Victor Ratu Editor M. Yanudin
pt multi jaya energi